Minggu, 14 Juni 2009

BAB V DAN BAB VI

Bab V

ASPEK POLITIK


Persoalan yang pertama-tama timbul dalam Islam menurut sejarah adalah persoalan politik. Di Madinah keadaan Nabi dan Umat Islam mempunyai kedudukan yang baik dan segera merupakan umat yang kuat dan dapat berdiri sendiri. Di Madinah Nabi bukan hanya mempunyai sifat Rasul Allah tetapi juga mempunyai sifat Kepala Negara. Setelah beliau wafat yang pertama kali menggantikannya adalah Abu Bakar. Abu Bakar menggunakan gelar Khalifah yang artinya pengganti. Setelah Abu Bakar wafat beliau diganti oleh Umar Ibn Al Khattab, dan Usman Ibnu Affan menggantikannya setelah umar wafat. Pada pemerintahannyalah mulai timbul persoalan politik. Gubernur yang diangkat Usman dikenal sebagai orang kuat dan tidak memikirkan kepentingan sendiri atau kepentingan keluarganya dijatuhkan oleh Usman. Politik nepotisme ini menimbulkan reaksi yang tidak menguntungkan bagi kedudukan Usman sebagai khalifah.

Setelah Usman wafat, Ali Ibnu Abi Talib, sebagai calon terkuat, menjadi khalifah yang ke-empat.tetapi dia mendapat tantangan dari pemuka-pemuka yang lain yang ingin menjadi khalifah terutama Talhah dan Zubeir dari Mekkah yang mendapat sokongan dari Aisyah. Dalam peperangan yang terjadi Talhah dan Zubeir mati terbunuh, sedang Aisyah dikirim kembali ke Mekkah. Tantangan kedua dating dari Mu’awiyah. Yang diangkat sebagai perantara perdamaian adalah Amr Ibn Al-Aas dari pihak Mu’awiyah dan Abu Musa Al-Asy’aru dari pihak Ali. Ali mati terbunuh di tahun 661 M. Arbitrase adalah perdamaian dengan mengadakan hakam. Mu’awiyah menjadi khalifah pada tahun 4661 M. dari ringkasan diatas dapat dilihat bahwa pada waktu itu telah timbul 3 golongan politik, golongan Ali, golongan Kaum Khawarij dan golongan Mu’awiah.

Setelah Nabi wafat pemerintahan tidak berbentuk kerajaan tetapi sudah republik, karena kepala Negara tidak mempunyai sifat turun temurun. (ﺒﻳﻌﮫ) Bay'ah

adalah pengangkatan khalifah yang kemudian mendapat persetujuan dan pengakuan umat. Penentuan Usman sebagai pengganti umar dirundingkan dalam rapat Enam Sahabat. Imam-imam adalah dari Quraisy. Seorang pemuka Khawarij bernama Najdah Ibn Amr Al-Hanafi mempunyai faham bahwa Kepala Negara diperlukan hanya jika maslahat umat menghendaki yang demikian. Kaum Khawarij pecah menjadi beberapa kelompok, tetapi perbedaan faham mereka berkisar sekitar masalah teologi. Teori polotik mereka bersifat lebih demokratis dari teori-teori politik yang dianut oleh golongan politk Islam lain di zaman itu. Kaum Syi’ah lain dengan Kaum Khawarij berpendapat bahwa jabatan Kepala Negara bukanlah hak tiap orang Islam, bahkan pula tidak hak setiap Quraisy, sebagai tersebut dalam teori yang kemudian dianut oleh Ahli Sunnah itu. Dalam kaum Syi’ah Imamah adalah hak monopoli Ali Ibn Abi Talib dan keturunannya.

Dalam sejarah mereka memang menentang Dinasti Bani Umayyah dan aktif bekerja sama dengan Bani Abbas dalam menjatuhkan kerajaan yang dibentuk Mu’awiyah. Perlawanan itu menjelma dalam bentuk gerakan seperti yang dijalankan golongan Qaramitah, Hasysyasyin, dan sebagainya. Gerakan mereka akhirnya mewujudkan khalifah Syi’ah di Mesir, yaitu fatimah(969-1171 M) dan kerajaan Syi’ah di Iran semenjak tahun 1502 M. Syi’ah terpecah menjadi beberapa golongan dan yang terbesar adalah Syi’ah Duabelas, karena mereka mempunyai imam sebanyak duabelas : Ali Ibn Abi Thalib, Al-Hasan, Al-Husein, Ali Zain Al-Abidin, Zaid, Muhammad Al Baqir, Ja’far Al-Sadiq, Ismail, Musa Al-Kazim, Ali Al-Rida, Muhammad Al-Jawwad, Ali Al-Hadi, Al-Hasan Al-Askari, Muhammad Al-Muntazar. Syi’ah Ismaili mereka mempunyai 7 imam nyata dan sering disebut Syi’ah Tujuh.

Khalifah Fatimi, golongan Qaramitah, hassyasyin, kaum ismaili, kaum Duruz, mereka itulah yang termasuk dalam golongan Syi’ah Ismailia. Ada juga Syi’ah Zaidiah. Ali diangkat menjadi imam karena mempunyai sifat taqwa, ilmu, kemurahan hati dan keberanian dan untuk imam sesudah Ali ditambahkan sifat keturunan Fatimah. Tetapi dalam pada itu pemuka yang tidak mencapai sifat terbaik boleh juga menjadi imam kalau yang Pertama disebut Imam Afdal, dan yang kedua disebut imam Mafdul. Ibn Jama’a lebih mengutamakan ketertiban dalam masyarakat daripada pemerintahan yang zalim. Patuh kepada kekuasaan adalah kewajiban yang diharuskan agama. Al-Farabi meninggalkan buku bernama Al-Madinah Al-Farabi Negara Terbaik. Dalam buku itu terurai bahwa sebuah Negara dikepalai oleh seorang rasul. Ibnu Sina juga berpendapat bahwa Negara terbaik adalah Negara yang dipimpin Rasul dan sesudah itu negara yang dipimpin filosof. Seorang khalifah harus membawa umatnya kepada kebahagiaan di dunia dan kebahagiaan akhirat.




Bab VI

LEMBAGA-LEMBAGA KEMASYARAKATAN


Sebagai Negara Islam harus mempunyai lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemerintahan; hukum; pengadilan; polisi; pertahanan dan pendidikan. Kaum mawali dalam prakteknya mempunyai kedudukan lebih rendah dari orang arab. Karena mempunyai kedudukan lebih tinggi, agama dan kebudayaan Arab Islam dipandang lebih tinggi pula. Kedudukan Mawali yang lebih rennndah itu di Persia pada akhirnya membawa kepada gerakan syu’ubiah, suatu gerakan yang dekat menyerupai gerakan nasionalisme dalam arti modern. Dalam gerakan ini orang prsia ingin menonjolkan kebudayaan lama mereka kembali dan membuatnya mempunyai kedudukan yang sederajat dengan kebudayaan Arab dalam masyarakat Islam yang ada di waktu itu. Orang yang memeluk agama lain terutama Kristen dan Yahudi disebut ahli al-zimmah (ﺍﻫﻞﺍﻟﺬﻣﻪ). Mereka adalah pemeluk agama lain yang memilih tetap tinggal di bawah naungan Islam dengan membayar jizyah (ﺟﺰﻳﮫ) yang dapat diartikan pajak naungan. Dalam menjalankan tugas pemerintahan, Khalifah dibantu oleh seorang wazir yang menjadi pembantu utama, penasehat dan tangan kanannya.

Di bawah wazir terdapat beberapa diwan impamanya diwan Al-Kharaj, diwan pajak tanah, Bait Al-Mal, diwan Al-Jaisy, dan lain-lain. Rapat para kepala Diwan diketuai oleh WAzir. Disamping wazir juga terdapat Hajib, hajib yang kuat dapat mempunyai kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan wazir. Ada pula Amir Al- Umara’ atau Sultan. Setelah bagdad jatuh ke tanan kekuasaan Dinasti Buwaihi dan Tentara Pengawal Turki lari di tahun 945 M, kekuasaan Amir dipegang oleh raja Buwaihi. 100 tahun kemudian kekuasaan dipegang oleh kaum Saljuk. Di zaman khalifah Harun A-Rasyid (786-809 M) pendapatan Negara berjumlah 500 juta dirham setahun. Bait Al-Mal terbagi menjadi 2, Bait Al-Mal Al-’Am dan Bait Al-Mal Al-Khas. Alat penangkut barang adalah Unta, kuda dan keledai. Untuk mengirim surat dipakai burung dara. Tentara tersusun dari harbiah (infantri), ramiah dan fursan (kavaleri). Dalam rombongan tentara terdapat pula insinyur, dokter, Qadi atau hakim petunjuk jalan dan penterjemah atau juru tulis. Kapal-kapal Sultan Sulayman (1520-1566)

Melayari perairan lautan tengah, lautan mrerah, dan lautan India. Salah satu panglima angkatan laut karajaan Usmani yang terkenal ialah Khairuddin Pasya. Pendidikan dalam sejarah islam pada mulanya diberikan di masjid tetapi sekarang diberikan di sekolah-sekolah yang disebut kuttab atau madrasah. Madrasah yang terkenal dalam islam adalah madrasah Al-Nizamiah yang didirikan oleh Nizam Al-Mulk, perdana menteri dari Sultan Saljuk Alp Arselan dan Nialiksyah pada tahun 1065 M di Bagdad. Mazhab yang diajarkan adalah mazhab Syafi’I dan aliran teologinya adalah aliran Asy’ariah. Imam Al Haramain mengajar di Nisyapur dan Al Ghazali mengajar di Bagdad. Madrasah Al-Mustansirih yang didirikan khalifah Al-Mustansirih di tahun 1234 M.dalam penyelesaian perkara kalau yang menyelesaikan Khalifah, Sultan atau Wazir sendiri, maka untuk itu diadakan hari tertentu setiap minggu di Istana; dan kalau yang menyelesaikan adalah Qadi atau nazir mazalim, maka siding diadakan tiap hari. Syurtah ialah lembaga kepolisian yang menjaga keamanan dalam kota. Kepalanya ialah sahib al-syurtah dan terkadang disebut sahib al-mu’unah atau wali. Jawaban yang diberikan oleh ahli hokum disebut fatwa dan yang memberikan jawaban itu sendiri disebut mufti. Dalam system pemerintahan kerajaan Usmani mufti resmi diberi gelar Syaikh Al-Islam.

Khalifah Al Walid (705-715 M) memberi perintah kepada gubernur-gubernurnya untuk mendirikan rumah sakit.Bagdad di bawah Harun Al-Rasyid(786-809 M)telah mempunyai rumah sakit dan demikian pula Cairo yang didirikan oleh Ibn Tulun pada tahun 872 M. Nama yang dipakai ialah kata Persia bimaristan. Al-Muristan Al-Mansuri didirikan oleh Sultan mamluk Qalawun tahun 1284 M. Ilmu kedokteran yang ada di dunia Islam pada waktu itu lebih tinggi dari ilmu pengobatan yang dilakukan di Eropa.